Melemahnya saham ITMG turun menjadi 1,01 persen ke level Rp 19.700 pada penutupan perdagangan saham Senin (10/11/2014) usai penghentian sementara.
Harga
saham ITMG sempat tembus ke level tertinggi di sekitar Rp 20.075 per saham dan terendah Rp 19.500
pada hari ini.
Total
hasil perdagangan sekitar 1.220 kali dengan nilai transaksi harian saham
sekitar Rp 17,8 miliar.
Sebelumnya
perseroan telah menerima pemberitahuan dari Dante Lovejoy Creighton Braham
selaku pengugat yang bersangkutan
melalui kuasa hukumnya Sulaiman and Herling Attorneys at Law telah mengajukan
permohonan pailit terhadap PT Indo Tambangraya Megah Tbk pada 30 Oktober 2014.
Permohonan
pailit ini berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan antara penggugat dan
perseroan. Pengadilan hubungan industrial Jakarta Pusat telah mengeluarkan
putusan yang pada intinya mengabulkan gugatan pekerja sebagian dan menghukum
perusahaan untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertentu senilai US$
180 ribu.
Namun
pada 6 November 2014, penggugat memberitahukan lewat email kalau penggugat
melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap
perseroan.
Direktur
PT Indo Tambangraya Megah Tbk, Edward Manurung menuturkan, pihaknya telah
menyelesaikan kesepakatan dengan Creighton Braham sebagai penggugat di pada 7
November 2014 antara kuasa hukum penggugat dan tergugat.
"Penggugat
telah mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukannya dan perusahaan
membayar sesuai dengan rekomendasi dari kantor pelayanan pajak besar 1,"
kata Edward seperti dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

No comments: