Tulisan Aping

Welcome to Aping Blogg

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

    Posted by: Unknown Posted date: 6:41 AM / comment : 0

    BAB 1 ( PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN)
    1.1  PENGERTIAN ETIKA
    sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
    Secara garis besar etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
    1.2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA
    Menurut Arens dan Lobbecke (1996:81), prinsip-prinsip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesional antara lain :
    ·         Tanggung Jawab
    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai profesional dan pertimbangan moral dalam setiap aktivitas yang dijalani.
    ·         Kepentingan Masyarakat
    Seorang akuntan yang profesional akan diberikan kepercayaan oleh klien atau masyarakat sehingga harus mendahulukan dan menghormati kepentingan masyarakat sebagai pemakai jasa.
    ·         Integritas
    Untuk dapat mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat, maka diharuskan menjalankan semua tugasnya secara profesional dan integritas.
    ·         Objektivitas dan Independensi.
    Profesional harus dapat melaksanakan setiap tanggung jawabnya secara objektif dan mampu untuk mempertahankan independensi sehingga tidak berada dalam pengaruh pihak manapun.
    ·         Keseksamaan
    Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat selalu menampilkan performa terbaik.
    ·         Lingkup dan Sifat Jasa
    Mematuhi prinsip-prinsip dari perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa diharuskan bagi seorang akuntan publik
    Ada 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi , yaitu :
    ·         Tanggung Jawab Profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang sedang dilakukannya. Sebagai seorang profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat maka anggota harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa profesional mereka dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
    ·         Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dalam masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dan pihak-pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis.
    ·         Integritas
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan suatu kualitas yang menjadi acuan bagi kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambil.
    ·         Objektivitas
    Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang telah diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas ini mengharuskan anggota memiliki sikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaan dan memelihara objektivitas.
    ·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memstikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
    ·         Kerahasiaan
    Anggota mempunyai kewajiban untuk selalu menghormati kerahasiaan dari klien yang menggunakan jasa profesionalnya dan tidak boleh untuk menggunakan atau mengungkapkan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
    ·         Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, masyarakat umum, dan pihak lainnya.
    ·         Standar Teknis
    Jasa profesional harus dijalankan oleh setiap anggota sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitaS.
    1.3  BASIS TEORI ETIKA
    1.    Etika Teleologi
    Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam teori teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
    a.    berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
    2.    Deontologi
                Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
    3.      Teori Hak
                Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
    4.      Teori Keutamaan ( Virtue )
                Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik
    1.4  EGOISM
         Egoism berasal dari kata “ego” yaitu diri pribadi, pengalaman pribadi mengenai diri sendiri dan dari kata “egois” yang bisa diartikan sebagai orang yang mengutamakan dirinya sendiri.
    Egoism adalah teori teleologis etika yang menetapkan sebagai tujuan manfaat, kesenangan atau terbesar baik dari diri sendiri. Ada tiga cara yang berbeda dimana teori egoism dapat disajikan :
    ·         Egoism Psikologis
         Yaitu manusia termotivasi hanya untuk mementingkan dirinya sendiri secara alami.
    ·         Egoism Etis
    Yaitu dimana manusia bertindak untuk mengambil keuntungan tapi tidak merugikan diri sendiri.
    ·         Egoism Minimalis
         Yaitu dimana manusia akan bertindak sedemikian rupa untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri.
    Contoh egoism sebagai sifat positif :
    Egois dalam mementingkan kepentingan kelompoknya demi kemajuan kredibilitas prestasi perusahaan.
    Contoh egoism sebagai sifat negatif :
    Egois dalam mementingkan kepentingan diri sendiri sehingga kepentingan masyarakat atau pihak lainnya menjadi diabaikan hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang sangat signifikan.

    BAB 2 (PERILAKU ETIKA DALAM BERBISNIS)
    2.1 LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA.
       Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.
         Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
    untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
    a.       Pengendalian diri.
    b.      Pengembangan tanggung jawab sosial.
    c.       Mempertahankan jati diri.
    d.      Menciptakan persaingan yang sehat.
    e.       Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
    2.2 KESALING-TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT.
                Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
    Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat:
    a.       Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
         Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
    Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
    Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
    Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
    b.      Hubungan dengan karyawan
         Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
    c.       Hubungan antar bisnis
         Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen
    d.      Hubungan dengan Investor
         Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
    e.       Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
    Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.
    2.3 KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
                Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
         Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
         Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain  pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
    2.4 PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS
       Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.
    2.5 ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN
    Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

    BAB 3 (ETHICAL GOVERNANCE)
    3.1 GOVERNANCE SYSTEM
    sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
    Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
    Jenis Sistem Pemerintahan:
    1. Sistem Kepresidenan.
    2. Sistem Parlemen.
    3. Sistem Referendum.
    3.2 BUDAYA ETIKA
    Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
    Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
    3.3 MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
    Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”.
    Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
    3.4 KODE PERILAKU KORPORASI
    Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara lain, sebagai First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen, Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, dan Pencetus dan Pengelola Strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
    Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) juga dapat diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
    Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
    Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Corporate Code of Conduct.
    Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
    1.      First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
    2.      Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen
    3.      Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
    4.      Pencetus dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi
    3.5 EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
                Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
    1.      Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
    2.      Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
    3.      Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor.

    https://ahmadfajrishauti.wordpress.com/2015/11/26/etika-profesi-akuntansi/
    https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/

    http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html

    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Newer Post
    Previous
    Older Post

    No comments:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says