BAB 1 ( PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN)
1.1 PENGERTIAN ETIKA
sebuah
sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Secara garis besar etika profesi adalah sikap
etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
1.2 PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Menurut Arens dan Lobbecke (1996:81),
prinsip-prinsip etika yang merupakan landasan perilaku etika profesional antara
lain :
·
Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai profesional dan
pertimbangan moral dalam setiap aktivitas yang dijalani.
·
Kepentingan
Masyarakat
Seorang akuntan yang profesional akan diberikan kepercayaan oleh klien
atau masyarakat sehingga harus mendahulukan dan menghormati kepentingan
masyarakat sebagai pemakai jasa.
·
Integritas
Untuk dapat mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan oleh
masyarakat, maka diharuskan menjalankan semua tugasnya secara profesional dan
integritas.
·
Objektivitas
dan Independensi.
Profesional harus dapat melaksanakan setiap tanggung jawabnya secara
objektif dan mampu untuk mempertahankan independensi sehingga tidak berada
dalam pengaruh pihak manapun.
·
Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras
untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat selalu menampilkan
performa terbaik.
·
Lingkup
dan Sifat Jasa
Mematuhi
prinsip-prinsip dari perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa diharuskan bagi seorang akuntan publik
Ada 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi ,
yaitu :
·
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang sedang dilakukannya. Sebagai seorang profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat maka anggota harus selalu bertanggung
jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa profesional mereka
dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
·
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dalam masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dan pihak-pihak
lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis.
·
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan suatu kualitas yang menjadi acuan
bagi kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambil.
·
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
telah diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas ini mengharuskan anggota
memiliki sikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaan dan memelihara
objektivitas.
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memstikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional
yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang
paling mutakhir.
·
Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk selalu menghormati kerahasiaan dari
klien yang menggunakan jasa profesionalnya dan tidak boleh untuk menggunakan
atau mengungkapkan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya.
·
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, masyarakat umum, dan pihak lainnya.
·
Standar
Teknis
Jasa profesional harus dijalankan oleh setiap anggota sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota memiliki kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan objektivitaS.
1.3 BASIS TEORI ETIKA
1.
Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani
yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik
buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam teori
teleologi terdapat dua aliran, yaitu.
a.
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti
bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa
manfaat bagi seluruh masyarakat.
2. Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa
Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan
“Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”.
Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita
dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh
agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini,
teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek
dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas
martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak
sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang
sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan
yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik
1.4 EGOISM
Egoism
berasal dari kata “ego” yaitu diri pribadi, pengalaman pribadi mengenai diri
sendiri dan dari kata “egois” yang bisa diartikan sebagai orang yang
mengutamakan dirinya sendiri.
Egoism
adalah teori teleologis etika yang menetapkan sebagai tujuan manfaat,
kesenangan atau terbesar baik dari diri sendiri. Ada tiga cara yang berbeda
dimana teori egoism dapat disajikan :
·
Egoism
Psikologis
Yaitu manusia termotivasi hanya untuk
mementingkan dirinya sendiri secara alami.
·
Egoism
Etis
Yaitu dimana manusia bertindak untuk
mengambil keuntungan tapi tidak merugikan diri sendiri.
·
Egoism
Minimalis
Yaitu dimana manusia akan bertindak
sedemikian rupa untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri.
Contoh
egoism sebagai sifat positif :
Egois
dalam mementingkan kepentingan kelompoknya demi kemajuan kredibilitas prestasi
perusahaan.
Contoh
egoism sebagai sifat negatif :
Egois
dalam mementingkan kepentingan diri sendiri sehingga kepentingan masyarakat
atau pihak lainnya menjadi diabaikan hingga menyebabkan perusahaan mengalami
kerugian yang sangat signifikan.
BAB 2 (PERILAKU ETIKA DALAM BERBISNIS)
2.1 LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA.
Etika bisnis merupakan suatu
rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis.
Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat
anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good
conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis
sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan
bisnis yang terkait tersebut.
Etika bisnis
terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu
pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud
adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui
prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan
budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
a.
Pengendalian
diri.
b.
Pengembangan
tanggung jawab sosial.
c.
Mempertahankan
jati diri.
d.
Menciptakan
persaingan yang sehat.
e.
Menerapkan
konsep pembangunan yang berkelanjutan.
2.2
KESALING-TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT.
Perusahaan yang
merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur
yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun
institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk
terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di
dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan
perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai
kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena
itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang
baik bagi masyarakat.
Berikut
adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat:
a. Hubungan antara bisnis dengan langganan /
konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya
adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah
menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini
dapat disebut disini misalnya saja :
Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya.
Bungkus
atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
Pemberian
servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi
suatu bisnis.
b. Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
c. Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara
perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan
antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen
d. Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi
adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
e. Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan
dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial.
2.3
KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Etika bisnis dalam
suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk
suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan
berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu
sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Tolak ukur dalam etika bisnis adalah
standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar
moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk
oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang
lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.
Dalam menciptakan etika bisnis perlu
diperhatikan beberapa hal, antara lain
pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep
pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama dan lain sebagainya.
2.4
PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS
Kegiatan perdagangan atau bisnis
tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat
dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis ,
mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya
hubungan antara etika dan bisnis.
2.5
ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung
jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder.
Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan
bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
BAB 3 (ETHICAL GOVERNANCE)
3.1 GOVERNANCE SYSTEM
sistem
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara
bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem
adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga
negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan:
1. Sistem Kepresidenan.
2. Sistem Parlemen.
3. Sistem Referendum.
3.2 BUDAYA ETIKA
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba
lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
3.3 MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas “Board Governance”.
Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris
perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai
tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor
agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif
waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun
belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board
Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
3.4 KODE PERILAKU KORPORASI
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Di dalam Perilaku
korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara lain, sebagai First Adapter,
penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, Motivator, untuk mendorong
insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan
konsekuen, Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan Budaya
Kerja, dan Pencetus dan Pengelola Strategi, dan program budaya kerja sesuai
kebutuhan korporasi.
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) juga dapat diartikan sebagai
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
Pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam Corporate Code of Conduct.
Di
dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting antara lain :
1.
First
Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja
2.
Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen
3.
Role
Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan budaya kerja
4.
Pencetus
dan pengelola strategi, dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi
3.5 EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi
oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini.
Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi,
Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur
dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat
perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman
dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan
menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
1. Setiap individu wajib melaporkan setiap
pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang
cukup kepada Dewan Kehormatan.
2. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap
laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi
dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan
terhadap pelapor.
https://ahmadfajrishauti.wordpress.com/2015/11/26/etika-profesi-akuntansi/
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html
https://ahmadfajrishauti.wordpress.com/2015/11/26/etika-profesi-akuntansi/
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html

No comments: