MATERI 2
2/3.2 SISTEM MONOPOLI VOC
VOC telah diberikan hak monopoli
terhadap perdagangan & aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen
Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yg kini bernama Jakarta.
Hindia-Belanda pada abad ke-17 & 18 tak dikuasai secara langsung oleh
pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur
Belanda [bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC].VOC telah diberikan hak monopoli
terhadap perdagangan & aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen
Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yg kini bernama Jakarta.
Hindia-Belanda pada abad ke-17 & 18 tak dikuasai secara langsung oleh
pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur
Belanda [bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC].Tujuan utama VOC
ialah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di
Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan & ancaman kekerasan
terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, &
terhadap orang-orang non-Belanda yg mencoba berdagang dengan para penduduk
tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada
pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh
populasi & kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan
pembantu-pembantu atau budak-budak yg bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi
terlibat dlm politik internal Jawa pada masa ini, & bertempur dlm beberapa
peperangan yg melibatkan pemimpin Mataram & BantenHak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
o
Hak
monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
o
Hak
kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara
untuk:
1.
memelihara
angkatan perang,
2.
memaklumkan
perang dan mengadakan perdamaian,
3.
merebut
dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
4.
memerintah
daerah-daerah tersebut,
5.
menetapkan/mengeluarkan
mata-uang sendiri, dan
6.
memungut
pajak.
Sumber: www.wikipedia.org
www.elka.wordpress.com

No comments: