Tulisan Aping

Welcome to Aping Blogg

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

    Posted by: Unknown Posted date: 6:28 AM / comment : 0

    MATERI 2

    2/3.2 SISTEM MONOPOLI VOC     
    VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan & aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yg kini bernama Jakarta. Hindia-Belanda pada abad ke-17 & 18 tak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda [bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC].VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan & aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yg kini bernama Jakarta. Hindia-Belanda pada abad ke-17 & 18 tak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda [bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC].Tujuan utama VOC ialah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan & ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, & terhadap orang-orang non-Belanda yg mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi & kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yg bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dlm politik internal Jawa pada masa ini, & bertempur dlm beberapa peperangan yg melibatkan pemimpin Mataram & BantenHak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
    o    Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
    o    Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
    1.      memelihara angkatan perang,
    2.      memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
    3.      merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
    4.      memerintah daerah-daerah tersebut,
    5.      menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
    6.      memungut pajak.

                  www.sejarahnusantara.com
                  www.bendahdhikadewi.blogspot.com
                  www.elka.wordpress.com
     

     


    icon allbkg

    Tagged with:

    Next
    Newer Post
    Previous
    Older Post

    No comments:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says