MATERI 2
2/3.3 SISTEM TANAM PAKSA
Cultuurstelsel (harafiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang
tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budi Daya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan
yang dikeluarkan oleh Gubernur
Jenderal Johannes van den Bosch
pada tahun 1830
yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditi ekspor, khususnya kopi,
tebu,
dan tarum
(nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga
yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.
Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun
(20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Sistem
tanam paksa
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
1.
Tuntutan
kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk
cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk
ditanami jenis tanaman perdagangan.
2.
Pembebasan
tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya
dianggap sebagai pembayaran pajak.
3.
Rakyat
yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di
perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda
selama 66 hari atau seperlima tahun.
4.
Waktu
untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh
melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
5.
Kelebihan
hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
6.
Kerusakan
atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani
seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
7.
Penyerahan
teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa.
Sumber: www.wikipedia.org
www.elka.wordpress.com

No comments: