HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
·
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual
Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
·
Prinsip HKI
1. Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
• Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
• Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
• Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
• Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
• Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
• Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
• Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
• Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
• Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
• Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut
maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal
Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
• Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Desain Industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak Rahasia Dagang
6. Hak Indikasi
1. Hak copy (copyrights)
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
2, Hak kekayaan industry
(industrial property copyrights)
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979.
·
Dasar HKI
Dasar hukum mengenai
HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan
ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu
B. HAK CIPTA
·
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Fungsi
dan sifat hak cipta
Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
·
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan
· Wasiat
· Hibah
· Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦ Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay
out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦ Ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦ Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦ Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
♦ Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦ Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦ Arsitektur
♦ Peta
♦ Seni batik
♦ Fotografi
♦ Sinematografi
♦ Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
·
Masa berlaku hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.
Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut
diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku
hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup
penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa
berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya
pencipta.
·
Pendaftaran hak cipta
1. Nama, kewarganegaraan dan alamat
pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan dan alamat
pemegang hak cipta.
3.Judul ciptan.
4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk
pertama kali.
5. Uraian singkat Ciptaan.
Contoh ciptaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
ü Buku dan Karya Tulis lainnya : 2 buah
yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
ü Apabila suatu buku berisi foto
seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau
ahli warisnya.
ü Program komputer (Software) 2 buah CD
disertai buku petunjuk pengoperasian.
ü Alat Peraga : 1 buah disertai dengan
uraian ciptaannya.
ü Lagu : 10 buah berupa notasi dan atau
syair.
ü Drama : 2 buah naskah tertulis atau
rekamannya.
ü Tari (koreografi) : 10 bh gambar atau
2 buah rekamannya.
ü Pewayangan : 2 buah naskah tertulis
atau rekamannya.
ü Pantomim : 10 buah gambar atau 2 buah
rekamannya.
ü Karya pertunjukan : 2 buah
rekamannya.
ü Karya siaran : 2 buah rekamannya.
ü Seni lukis, seni motif, seni batik,
seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 lembar berupa foto.
ü Arsitektur : 1 buah gambar
arsitektur.
ü Peta : 1 buah.
ü Fotografi : 10 lembar.
ü Sinematografi : 2 buah rekamannya.
ü Terjemahan : 2 buah naskah yang
disertai izin dari pemegang Hak Cipta.
ü Tafsir, saduran dan bunga rampai 2
buah naskah.
·
Lisensi hak cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan
HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan hak cipta. Dewan ini anggotanya
terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat
yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
·
Pelanggaran hak cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b) Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau
(c) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(d) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(g) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(h) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(i)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
C. HAK
PATEN
·
Pengertian
Hak Paten adalah hak khusus yang
diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan
sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari
cara kerja.
·
Jangka waktu paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·
Permohonan paten
Permohonan paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak
·
Pengalihan paten
Paten atau pemilikan paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis;
atau
5) Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·
Lisensi Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
·
Pelanggaran hak paten
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
D. MEREK
·
Pengertian
Merek adalah suatu “tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
·
Jenis-jenis merk
·
Merek
dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek
jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek
kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
·
Merek yang tidak terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan
karena empat kemungkinan yaitu:
1. Atas prakarsa DJHKI;
2. Atas permohonan dari pemilik merek
yang bersangkutan;
3. Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4. Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
5. Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
-Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
-Merek digunakan untuk jenis
barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
·
Pendaftaran merek
1. Nama, alamat dan kewarganegaraan
Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
2. 30 contoh merek berukuran maks. 9cm
x 9cm, min. 2cm x 2cm
3. Daftar jasa atau barang yang diberi
merek;
4. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari
Pemohon;
5. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada
Kuasanya;
6. Salinan resmi Akta Pendirian
Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir
notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
7. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur
yang berwenang (untuk perusahaan);
8. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).
·
Jangka waktu merek
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
·
Peralihan hak merek terdaftar
Permohonan
pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
Permohonan
memuat dengan jelas tentang:
1.
nama
merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2.
nama
dan alamat pemilik lama; dan
3.
nama dan alamat pemilik baru.
4.
3. Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya pengalihan hak, dapat
berupa:
b. surat perjanjian jual beli;
c. surat wasiat;
d. surat hibah yang dibuat di depan
notaris;
e. surat penetapan waris oleh
pengadilan.
5.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui
kuasa;
6.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
7.
fotokopi
bukti kepemilikan merek yang dialihkan,
dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri
B.
8.
fotokopi
kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
9.
surat
pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa
penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
10.
bukti
pembayaran biaya permohonan
SUMBER:
·
http://yuarta.blogspot.co.id/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
·
https://fikaamalia.waordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
·
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
·
http://wikipedia.com
·
http://e-tutorial.dgip.go.id/ciptaan-yang-dilindungi/
·
http://119.252.161.174/permohonan-pencatatan-perubahan-nama-dan-alamat-2/
·
http://e-tutorial.dgip.go.id/permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-merek-terdaftar/
·
http://www.globomark.com/pendaftaran-merek.html
No comments: